Rabu 16 Mar 2016 16:57 WIB

Belum Semua Obat Tradisional di DIY Penuhi Syarat

Petugas BPOM menunjukkan sejumlah obat tradisional yang mengandung bahan kimia Obat (OT-BKO) di gedung BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (8/11).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Petugas BPOM menunjukkan sejumlah obat tradisional yang mengandung bahan kimia Obat (OT-BKO) di gedung BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (8/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan sekitar sembilan persen dari obat tradisional yang beredar di Yogyakarta belum memenuhi syarat.

"Ada banyak sebab, di antaranya masih dicampur dengan bahan kimia obat dan belum memenuhi standar farmastetik yang ditetapkan," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Ondri Dwi Sampurno usai memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada ratusan pengusaha obat tradisional di Yogyakarta, Rabu (16/3).

Pada tahun lalu, BPOM melakukan pengujian dengan cara sampling terhadap 610 produk obat tradisional yang beredar di Yogyakarta dan diketahui sebanyak 57 obat tradisional yang beredar tidak memenuhi syarat. "Tidak semuanya dibikin di Yogyakarta, justru banyak yang berasal dari luar Yogyakarta tetapi beredar di Yogyakarta," katanya.

Secara nasional, jumlah produk obat tradisional di Yogyakarta yang tidak memenuhi syarat lebih sedikit dibanding persentase produk tidak memenuhi syarat secara nasional yang mencapai 19,22 persen dari sekitar 9.200 produk.

BPOM akan melakukan tindakan administratif dengan mengamankan produk obat tradisional yang tidak memenuhi syarat dan produsen diminta menarik seluruh produknya dari pasaran. "Kami juga akan memberikan surat peringatan serta inspeksi untuk melihat apakah masih ada produk yang beredar atau tidak," katanya.

Seluruh produk obat tradisional, lanjut dia, perlu disertai izin edar. Hingga 2015, jumlah obat tradisional yang memiliki nomor izin edar tercatat sebanyak 2.184 produk dan usaha mikro kecil dan menengah obat tradisional yang sudah menyesuaikan izin usaha sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2012 sebanyak 108 unit.

Masyarakat bisa mengecek secara langsung produk obat tradisional melalui aplikasi BPOM di telepon pintar. "Jika tidak yakin dengan suatu produk obat tradisional, maka masyarakat bisa mengeceknya melalui aplikasi ini. Tinggal memasukkan nama produk dan nanti akan diketahui apakah produk tersebut sudah memiliki izin edar atau belum. Bisa juga diketahui izin edar tersebut palsu atau tidak," katanya.

Sedangkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta melakukan tindakan pro yustisi terhadap dua pengusaha obat tradisional ilegal pada tahun lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement