Rabu 16 Mar 2016 16:24 WIB

Jakarta Lindungi Pegawai Kontraknya dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rep: C33/ Red: Karta Raharja Ucu
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Istimewa
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan menandatangi kerja sama perlindungan pekerja kontrak dengan Pemprov DKI Jakarta. Kerja sama ini menjadikan Pemprov DKI sebagai kota pertama di Indonesia yang melindungi pegawai kontraknya dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan perlindungan pekerja yang mengabdikan diri pada pemprov terbilang penting. Sebab, nantinya para pekerja kontrak di bawah naungan pemprov dapat memperoleh kompensasi jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian. Ia menekankan agar kota-kota lain mencontoh Pemprov DKI.

"Saya harap kerja sama yang dijalin dengan Pemprov DKI ini dapat menjadi contoh agar nantinya dapat dilakukan pemerintah daerah lainnya," katanya di Balai Kota, Rabu (16/3).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun menaruh dukungan penuh pada program tersebut. Ia menjamin sepenuhnya biaya pembayaran BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan pemprov dari dana APBD.

Sehingga pekerja kontrak mampu membawa pulang uang penghasilan yang utuh tanpa potongan biaya BPJS Ketenagakerjaan. "Nanti pasti seluruh provinsi di Indonesia akan lihat mekanisme kerjasama ini ke Jakarta," ujarnya.

Diketahui, total pekerja kontrak yang akan didaftarkan dalam program itu berjumlah 250 ribu orang dari 300 instansi di bawah Pemprov DKI. Progam yang diikuti para pekerja adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Nantinya kedua jaminan itu bakal berlaku sejak Maret 2016. Adapun program jaminan hari tua baru mulai diaktifkan pada 2017 mendatang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement