Rabu 16 Mar 2016 10:25 WIB

Polda Jambi Siap Limpahan Berkas Karhutla

Dampak kebakaran hutan membuat orang utan keluar dari wilayahnya (ilustrasi).
Foto: Antara
Dampak kebakaran hutan membuat orang utan keluar dari wilayahnya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi saat ini tengah menyiapkan pemberkasan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kasus ini melibatkan PT ATGA di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan PT RKK di Kabupaten Muaro Jambi.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto di Jambi Rabu (16/3) mengatakan untuk kelengkapan berkas pemeriksaan, pekan lalu penyidik sudah memintai keterangan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Selain itu, hasil uji laboratorium juga sudah diambil dan saat ini tinggal menunggu proses pemberkasan untuk untuk masuk dalam pelimpahan.

Hanya saja, Wirmanto tidak bisa memastikan kapan pelimpahan I dilakukan. "Yang jelas begitu berkas rampung akan langsung dilimpahkan tahap I ke kejaksaan untuk diteliti," katanya.

Untuk diketahui dari PT ATGA yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PL selaku manager operasional.

Sementara itu dari PT RKK, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MN selaku head officer dan BW selaku manager.

Selain itu Polda Jambi, kasus karhutla di Jambi juga ada yang ditangani Polres. Seperti kasus PT TAL yang ditangani Polres Tebo, dan PT SAJ yang ditangani Polres Muaro Jambi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement