Rabu 16 Mar 2016 10:18 WIB

Komnas PT Luncurkan Iklan Sindir Anggota DPR

Petugas supermarket menunjukan sejumlah rokok yang sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas supermarket menunjukan sejumlah rokok yang sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) meluncurkan iklan layanan masyarakat tentang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan untuk menyindir anggota DPR.

"Sudah berkali-kali kami menyampaikan bahwa RUU Pertembakauan berpihak pada bandar produk mematikan dan mengancam keselamatan bangsa. Namun, DPR seperti menutup mata dan telinga," kata Ketua Umum Komnas PT dr Prijo Sidipratomo melalui siaran persnya di Jakarta, Rabu (16/3).

Agar iklan layanan masyarakat itu dibaca oleh anggota DPR, Komnas PT menempatkan salah satunya di depan Kompleks Parlemen di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Iklan tersebut mulai terpasang sejak Selasa (15/3).

Iklan tersebut menggambarkan sepasang kaki jenazah dengan tulisan besar di atasnya "Selamat! Anda Melindungi Bandar Produk Mematikan Berkedok Citarasa dan Warisan Budaya".

Pada kaki jenazah tersebut juga terikat label bertuliskan "RUU Pertembakauan Izin Resmi Membunuh Indonesia". Sedangkan di bagian bawah tertulis "#TolakRUUPertembakauan".

"Kata 'Selamat' merupakan sindiran yang ditujukan kepada anggota DPR yang tampak begitu bangga telah bersikap kompak dengan industri dan memilih tidak mendengar penolakan yang muncul dari rakyat yang diwakilinya," tutur Prijo.

Melalui iklan layanan masyarakat itu, Komnas PT juga mengajak masyarakat untuk bergerak bersama dalam gerakan #TolakRUUPertembakauan dan menyampaikan pesan tersebut kepada para wakil rakyat. Menurut Prijo, RUU Pertembakauan dengan pasal-pasal yang mendukung peningkatan produksi, promosi dan pengembangan produk tembakau merupakan ancaman terhadap keselamatan bangsa.

RUU Pertembakauan merupakan kemunduran bagi Indonesia. Disaat negara-negara lain memiliki undang-undang yang melindungi rakyatnya dari ancaman nikotin dan asap rokok, Indonesia justru melahirkan undang-undang yang melindungi industrinya.

"Indonesia sedang menanti bonus demografi melalui generasi emas pada 2045. Namun, bila produksi dan konsumsi rokok terus meningkat, bahkan didukung dengan hukum yang harus dijalankan, kita semua harus mengucapkan selamat tinggal pada bonus demografi," kata Dewan Penasihat Komnas PT Prof Emil Salim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement