Selasa 15 Mar 2016 22:07 WIB

Kemendagri: Dana Desa tidak Rawan Korupsi

Dana Desa
Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri menegaskan, dana desa yang tahun ini jumlahnya mencapai sekitar Rp46 triliun tidak rawan untuk dikorupsi oleh para kepala desa karena sebelum digelontorkan pihak Kementerian Dalam Negeri sudah memberikan pembekalan.

"Jangan ada kekhawatiran yang berlebihan terhadap dana desa, karena selain jumlahnya kecil, para kepala desa sudah dibekali ilmu manajemen dalam penggunaan anggaran desa," kata Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan usai membuka seminar peran pemerintah desa dan kelurahan di Jakarta, Selasa.

Seminar nasional yang mengambil tema "Mengkaji Peran Pemerintahan Desa dan Kelurahan Sebagai Ujung Tombak Penyelenggara Pemerintahan Dalam Memperkuat Eksistensi Negara Kesatuan" itu bekerja sama dengan APPTHI.

"Aparat penegak hukum tak perlu khawatir adanya kemungkinan korupsi terhadap dana desa," kata Nata Irawan, seraya menegaskan bahwa belakangan ini ada beberapa aparat hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kemendagri menanyakan ihwal penyaluran dan penggunaan dana desa.

Nata Irawan yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan terus memberikan berbagai pelatihan manajemen dan hukum kepada pimpinan desa dan kelurahan di seluruh Indonesia agar tidak salah, dan tidak dibayangi ketakutan masuk penjara akibat penggunaan dana desa itu.

"Jumlah dana APBN ke Kementerian Pendidikan lebih dari Rp325 triliun, demikian juga ke Kementerian Pekerjaan Umum alokasinya cukup besar. Dana desa tahun lalu cuma Rp23 triliun dan tahun ini naik Rp46 triliun yang disebar langsung ke seluruh Indonesia. Jumlahnya tak ada 3 persen dari jumlah APBN karenanya tak perlu dikhawatirkan," katanya.

Nata Irawan juga mengingatkan meski sudah ada pembekalan, para kepala desa hendaknya bersikap hati-hati, karena bisa saja nanti berurusan dengan aparat hukum karena prosesnya tidak dijalankan secara baik.

Ia mencontohkan, dana desa itu digunakan setelah aparat dan tokoh desa melakukan usulan/musyawarah desa untuk membangun sesuatu. Sementara tidak semua desa mempunyai kantor desa.

"Bagaimana kalau rapat itu dilaksanakan di rumah kepala desa, misalnya. Hal itu akan terjadi kesalahan prosedur atau dianggap korupsi," katanya.

Itu sebabnya, tahun 2016-2017 pihaknya akan memprioritaskan pendirian kantor desa di kawasan timur Indonesia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement