REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Muhammad Yusro Siregar, ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tangerang Selatan, mengecam kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akan melakukan peremajaan kendaraan umum. Peremajaan itu yakni tidak memperbolehkan kendaraan umum berusia di atas 10 tahun untuk tetap beroperasi.
“Usia kendaraan yang tidak boleh di atas 10 tahun, padahal kalau leasing bisa empat-lima tahun baru lunas, lalu kapan bisa menikmatinya,” katanya kepada Republika.co.id, Senin (14/3).
Jika dibandingkan dengan kredit mobil pribadi, kata dia, kredit mobil untuk kendaraan umum jauh lebih sulit. Jika untuk kredit mobil pribadi, bisa didapatkan dengan uang muka yang kecil dan ada pula tawaran dengan bunga cicilan rendah. Sedangkan untuk kredit kendaraan umum, harus dengan uang muka minimal 30 persen dari harga. Selain itu, bunganya juga tinggi, yaitu mencapai 15 hingga 24 persen.
Ia juga mengecam rencana Gubernur yang akrab disapa Ahok itu yang akan menghapuskan angkutan kota (angkot). Pernyataan Ahok yang mengatakan, di dunia ini hanya di Jakarta yang angkutan umumnya beroperasi melewati jalan protokol, menurut dia, terlalu berlebihan. Padahal, pemerintah selalu menganjurkan masyarakat menggunakan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan.
Di sisi lain, transportasi berbasis daring (online) yang notabene berpelat hitam, justru masih diperbolehkan beroperasi hingga saat ini. Padahal, sudah jelas dalam berbagai peraturan tentang transportasi bahwa yang diperbolehkan mengangkut penumpang adalah kendaraan berpelat kuning.
Tidak hanya itu, berbagai izin seperti izin trayek, pengawasan, uji KIR, dan izin usaha juga harus dilalui untuk menjadikan kendaraan berpelat kuning resmi. "Kalau Ahok mau cari suara, personel dari angkutan umum juga bisa memberikan. Memang berapa sih massanya transportasi online itu?" ucap dia berkelakar.