REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang anak usia sembilan tahun berinisial MA menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh guru ngaji di Mushala Alhidayah Harapanjaya Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
"Pelaku berinisial MS (40), warga Kampung Bulakmacan Permai, Jalan Pulau Intan Raya B47 RT 07/13 Kel. Harapanjaya Bekasi Utara," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, Senin (14/3) malam.
Iptu Puji menuturkan, peristiwa tidak senonoh itu terjadi pada Jumat (11/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Pada waktu itu, korban sedang mengikuti kegiatan rutin belajar mengaji di tempat pelaku. Awalnya, korban sudah ingin pulang, namun oleh pelaku disuruh membeli air minum di warung dekat mushala.
Setelah kembali dari warung, lanjut Iptu Puji, korban diminta ke ruangan pelaku kemudian disuruh duduk di pangkuannya. Berdalih menanyakan masih suka ngompol, pelaku kemudian melecahkan korban.
MA yang masih berusia sembilan tahun kemudian diberi uang sebanyak Rp 500 dari kembalian membeli minuman. Pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatan yang dialaminya ke siapapun.
Namun, perlakuan tidak senonoh itu rupanya berhasil diketahui oleh orang tua korban. Pada hari yang sama, orang tua MA melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. "Pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin (14/3) di tempat pelaku biasa mengajar pada pukul 13.00 WIB," kata Iptu Puji.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran. MS terancam dikenai pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga, Berawal dari Facebook, Empat Pemuda Cabuli Gadis 16 Tahun.