REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -– Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor terus melakukan upaya tegas terhadap kewajiban pajak warga. Dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Dispenda Kota Bogor kini menerapkan denda bagi warga yang telat bayar.
“Dispenda akan semakin tegas terhadap wajib pajak yang masih kerap membayar telat. Caranya dengan memberikan denda dua persen yang akan bertambah setiap hari,” kata Kepala Bidang Pengendalian Dispenda Kota Bogor Hera Heryaningsih, Selasa (15/3).
Selain menerapkan denda bagi yang telat membayar PBB, Dispenda Kota Bogor juga memberikan penghargaan bagi para wajib pajak yang patuh. Salah satunya, Dispenda menggelar Gebyar Pajak dan akan memberikan hadiah piagam dan plakat. “Kami sengaja melakukan dengan cara persuasif agar bisa memotivasi masyarakat sadar pajak,” ujar Hera.
Selain upaya tersebut, untuk menambah kesadaran warga membayar PBB, Dispenda Kota Bogor menerapkan sistem yang lebih aktif. Menggunakan mobil dalam jaringan (daring) yang berkeliling setiap hari ke kelurahan, menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran warga membayar PBB.
Dengan mobil tersebut, Hera berharap masyarakat bisa lebih mudah ketika ingin membayar PBB.Tak hanya itu, warga juga bisa membayar PBB melalui Kantor Pos atau secara daring melalui aplikasi ePBB yang bisa diunduh di telepon pintar.
Upaya yang dilakukan Dispenda Kota Bogor tersebut juga sudah memberikan kemajuan dan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB lebih meningkat. “Progres dari program ini terlihat dari naiknya pajak daerah Kota Bogor menjadi 102 persen,” jelas Hera.