Selasa 15 Mar 2016 06:31 WIB

Lindungi Toko Kecil, Banjarbaru Setop Izin Toko Modern

Penertiban Minimarket/Ilustrasi
Foto: Republika
Penertiban Minimarket/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU --Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Nadjmi Adhani menyetop pemberian izin toko modern untuk melindungi usaha kecil masyarakat baik toko-toko kecil dan warung.

"Pemberian izin toko modern kami setop karena keberadaannya banyak dikeluhkan masyarakat ekonomi kecil yang membuka toko dan warung," ujarnya di Banjarbaru, Senin (14/3).
 
Ia mengatakan, moratorium izin toko modern diberlakukan tanpa batas waktu yang belum ditentukan sehingga seluruh proses perizinan dihentikan. Pemkot hanya bisa menghentikan proses perizinan yang baru masuk, sedangkan izin yang sudah diterbitkan, tidak bisa dicabut atau dihentikan operasionalnya.
 
"Moratorium izin toko modern terpaksa kami lakukan karena langkah itu yang paling tepat untuk mencegah dikuasainya ekonomi kerakyatan yang dijalankan masyarakat," ungkapnya.
 
Saat ini jumlah toko modern yang beroperasi sebanyak 60 buah dan umumnya menggunakan toko atau rumah toko dengan lokasi strategis di berbagai sudut kota. Sedangkan perizinan yang sudah diterbitkan mencapai 100 buah toko dan tidak bisa dihentikan karena izin usaha sudah diberikan sebelum masa kepemimpinannya.
 
"Kami tidak bisa menghentikan perizinan yang sudah diberikan karena menyangkut aturan hukum dan sistem investasi sehingga hanya mengatur izin yang diajukan saat ini," ucapnya.
 
Menurut wali kota yang dilantik 17 Februari 2016 itu, perizinan yang telah diberikan akan dievaluasi ulang setelah masa izin habis sehingga ke depan bisa mengatur perizinannya. Ia mengaku sedang mempersiapkan perangkat hukum untuk memberlakukan moratorium izin toko modern sehingga kebijakan yang diambil sesuai aturan dan ketentuan.
 
"Kebijakan yang diambil bukan menghalangi investasi yang masuk ke daerah tetapi untuk melindungi usaha ekonomi kerakyatan yang dijalankan masyarakat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement