Senin 14 Mar 2016 16:43 WIB

Indramayu Kekurangan 10 Ribu PNS

Rep: Lilis Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pegawai negeri sipil
Foto: Antara
Pegawai negeri sipil

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu masih kekurangan 10 ribu pegawai negeri sipil (PNS). Namun, hingga kini Pemerintah Pusat masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara pengangkatan PNS.

''Banyak instansi jadi kesulitan karena kekurangan PNS,'' ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/3).

Syadali menjelaskan, kebutuhan PNS di Kabupaten Indramayu mencapai sekitar 25 ribu orang. Namun, saat ini jumlah PNS yang tersedia hanya 14.631 orang.

Itu berarti, Kabupaten Indramayu masih kekurangan sekitar 10 ribu orang PNS. Kekurangan tersebut terutama terjadi pada tenaga pendidikan (guru) dan tenaga kesehatan.

Kekurangan jumlah PNS itu ditambah dengan banyaknya PNS yang pensiun. Selama 2010 - 2015, terdapat kurang lebih 2.500 PNS yang pensiun. Sedangkan pengangkatan PNS baru dalam kurun waktu lima tahun tersebut, hanya ada

253 orang. ''Jumlah PNS yang masuk dengan PNS yang keluar (pensiun), sangat tidak seimbang,'' tutur Syadali.

Syadali mengungkapkan, kekurangan PNS tersebut sangat menyulitkan instansi-instansi di Kabupaten Indramayu. Apalagi, pemerintah  melarang adanya pengangkatan honorer oleh instansi pemerintah. ''Ini jadi dilematis,'' tutur Syadali.

Di satu sisi, pemerintah melarang pengangkatan honorer. Namun di sisi lain, instansi, seperti misalnya lembaga pendidikan (sekolah), membutuhkan guru untuk mengajar murid-muridnya.

Untuk mengatasi kekurangan guru PNS tersebut, Syadali mengakui banyak sekolah yang akhirnya mengangkat guru honorer. Dia pun tak bisa melarang karena memang para murid membutuhkan guru untuk mengajar mereka.

Pemerintah pun sebenarnya telah membuat kebijakan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk mengatasi kekurangan PNS di instansi pemerintahan. Namun, hingga kini aturan yang mengatur hal itu masih belum turun.

Syadali menyatakan, untuk mengantisipasi diangkatnya CPNS, P3K maupun honorer K2 menjadi PNS, pihaknya telah menganggarkan dalam APBD sebesar Rp 250 juta. Namun jika pengangkatan tersebut tak kunjung terealisasi, maka anggaran itu akan dikembalikan ke kas daerah.

Salah seorang kepala sekolah di Kecamatan/Kabupaten Indramayu yang enggan disebut namanya mengatakan, sekolah yang dipimpinnya sangat kekurangan guru. Karena itu, dia terpaksa mengangkat guru honorer meski tahu bahwa sekolah negeri dilarang mengangkat guru honorer. ''(Pemerintah) cuma membuat aturannya saja, tapi tidak memberikan fasilitas (penambahan guru PNS),'' tandasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement