REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta akan membangun dua ruang terbuka hijau (RTH) untuk publik pada tahun 2016 ini.
"RTH publik ini kita bangun semua di wilayah pemukiman penduduk," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Yogyakarta, Zenni Lingga, Senin, (14/3).
Menurut Zenni, sejak 2012 lalu pihaknya menganggarkan dana untuk pembangunan RTH publik dua wilayah setiap tahunnya.
"Dengan begitu, hingga akhir 2017 akan ada penambahan 10 RTH publik di pemukiman," ujarnya.
Tahun ini jumlah RTH publik sendiri sudah mencapai 40 unit, tersebar di 14 kecamatan dan 45 kelurahan di Kota Yogyakarta.
Dua lokasi yang hendak dibangun RTH publik tahun ini adalah di Surokarsan Wirogunan dan Mrican Giwangan.
Pihaknya kata Zenni akan membeli lahan milik masyarakat dan diserahkan ke Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) serta Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk dibangun fasilitas pendukung.
Setelah lahan terbeli dan fasilitas terbangun, maka RTH publik lantas diserahkan kembali ke masyarakat agar dikelola dan dimanfaatkan.
Zenni menambahkan, proses pengadaan lahan untuk RTH publik harus diawali permohonan dari wilayah. Terutama pengajuan proposal oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Sedangkan untuk penentuan harga, pemerintah harus mengacu pada hasil apraisal.
"Kewenangan kami hanya untuk pengadaan lahannya saja. Kalau sudah ada kesepakatan harga sesuai apraisal dengan pemilik lahan, bisa langsung terbeli. Kemudian kami serahkan instansi lain untuk pembangunan infrastrukturnya," katanya.
Luas RTH publik yang dibangun Pemkot sendiri bervariasi. Terluas di Kelurahan Tegalrejo dengan total 2.568 meter persegi dan terkecil di Cokrodiningratan dengan 240 meter persegi. Namun rata-rata di tiap wilayah hanya sekitar 300 meter persegi.