Senin 14 Mar 2016 12:33 WIB

Punya Keluhan Pelayanan Publik? Laporkan ke LAPOR

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
Teten Masduki
Foto: Republika/ Wihdan
Teten Masduki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah meluncurkan portal aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. Dengan portal ini, masyarakat bisa menyampaikan keluhan, kritik, dan saran terkait pelayanan publik di kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.

Portal bernama Lapor (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) dengan alamat Lapor.go.id, diluncurkan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (14/3), pagi. Peluncuran ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, dan Kepala Ombudsman RI Amzulian Rivai.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, masyarakat bisa melaporkan apapun ke portal Lapor. "Misalnya pelayanan yang kurang baik dari pelayanan publik hingga pelaksanaan program-program yang dijalankan pemerintah. Ini supaya pemerintah bisa cepat merespons," kata Teten, Senin (14/3).

Teten mengatakan, sistem pengaduan online ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Namun, perlu dioptimalkan dengan melibatkan Kemenpan RB dan Ombudsman RI. Menurutnya, kerja sama tripartit ini akan menyempurnakan sistem pengaduan nasional yang dikembangkan pemerintah.

"Kinerja pengelolaan pengaduan akan dilaporkan secara berkala kepada Presiden Jokowi," ujar Teten.

Untuk menyampaikan laporan, caranya cukup mudah. Masyarakat cukup mengakses portal Lapor.go.id dan masuk menggunakan akun facebook atau twitter. Lalu mengikuti instruksi dan tulis keluhan yang ingin disampaikan.

Selain melalui portal, ada cara yang lebih mudah. Pemerintah juga membuka layanan pengaduan melalui akun twitter @Lapor1708 atau ke pesan singkat ke nomor 1708.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi akan  mendorong seluruh kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah untuk terhubung dengan sistem Lapor ini. "Sekarang, belum semuanya terhubung," ujar dia.

Yuddy menjelaskan, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Kemenpan RB dan diteruskan ke kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah terkait.

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan, setiap laporan ada masa berlakunya. "Jika sampai waktu yang ditentukan, laporan masyarakat tidak juga ditanggai, akan diteruskan oleh Ombudsman RI," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement