Ahad 13 Mar 2016 23:22 WIB

Buat 10 Bali Baru, Pemerintah Diminta Perhatikan Transportasi

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ilham
Danau Toba
Foto: Republika/Subroto
Danau Toba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno menilai, upaya pemerintah menciptakan 10 'Bali Baru' seharusnya diikuti dengan adanya perbaikan di sektor transportasi.

Ia mengatakan, satu persatu memang dibuatkan Perpres-nya. Kementerian PU-Pera juga telah menyiapkan Rp 4,5 trilun untuk pembangunan infrastruktur. Tapi, itu tidak cukup.

"Kemenpar masih beranggapan dengan cukup bantuan prasarana jalan sudah dapat menarik pelancong berkunjung. Padahal ada yang tidak dipikirkan dan ini harus dimasukkan dalam Perpres nantinya, yakni sektor transportasi," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (13/2).

Tempat pariwisata yang akan dijadikan 10 Bali Baru adalah Danau Toba (Sumut), Pulau Belitung (Kep. Bangka Belitung), Tanjung Lesung (Banten), Kepulauan Seribu dan DKI Jakarta. Selanjutnya Candi Borobudur (Jateng), Mandalika (Lombok, NTB), Pulau Komodo (NTT), Taman Nasional Wakatobi (Sulteng), dan Pulau Morotai (Maluku Utara).

Menurut dia, jika hanya berpikir jalan raya sebagai pendukung wisata, contoh buruknya sudah ada. Seperti kawasan wisata Puncak yang macet dan akhirnya justru memperburuk citranya.

Demikian pula di Bali yang buruk layanan transportasi umumnya, menyebabkan kemacetan. Belum lagi daerah wisata lain, yang setiap akhir pekan, antrean kendaraan pribadi menuju obyek wisata kerap mencapai puluhan kilometer.

Ia meminta, sektor transportasi jangan diabaikan dalam pembangunan destinasi wisata. Djoko mencontohkan obyek wisata di mancanegara yang menyediakan halte atau stasiun KA didekatnya. Dengan begitu, para pelancong diberikan alternatif, dan tidak melulu harus menggunakan kendaraan pribadi.

"Hal seperti ini belum atau bahkan tidak dipikirkan di penentu kebijakan sektor transportasi," katanya.

Ia menyebut, jika ingin menambah jumlah pelancong, pemerintah harus memperbaiki akses transportasi seperti transportasi umum dan fasilitas kendaraan tidak bermotor, yakni jalur sepeda dan pejalan kaki.

"Perpres Pengelolaan Daerah Wisata harus memasukkan sektor transportasi, sehingga mulai membuat masterplan pengembangan wisatanya sudah dapat ditentukan jenis transportasi apa saja yang dapat dibangun untuk mendukung daerah tujuan wisata tersebut," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement