REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Para petani di Kabupaten Sukabumi meminta Pemkab Sukabumi untuk menjalankan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan lahan pangan. Hal ini untuk mencegah makin maraknya alih fungsi pertanian menjadi perumahan atau kawasan industri.
"Kami minta pemerintah secara tegas menegakan aturan dalam perda," ujar salah seorang petani di Kecamatan Kebonpedes, Ahmad Yani, Ahad (13/3). Ketentuan tentang perlindungan lahan pangan berkelanjutan tersebut terdapat dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014.
Menurut Yani, kebijakan tersebut untuk menjaga produksi padi di Sukabumi. Jika alih fungsi lahan dibiarkan, maka dikhawatirkan ketahanan pangan warga Sukabumi terganggu.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, pemkab akan segera menerapkan ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014. Rencananya, peraturan tersebut akan diberlakukan pada Agustus 2016 mendatang.
Sebelumnya, perlindungan lahan pangan didasarkan pada peraturan bupati (Perbup). Dalam ketentuan itu jika ada alih fungsi lahan, maka pihak tersebut harus menggantinya sebanyak dua kali lipat.
Diterangkan Marwan, Pemkab Sukabumi secara serius mempertahankan areal persawahan dari proses alih fungsi lahan. Caranya dengan menerbitkan perda dan perbup yang melindungi lahan pertanian.
Data Dinas Pertanian Tanaman Pangan (DPTP) Kabupaten Sukabumi, luas lahan pertanian di Sukabumi mencapai 64 ribu hektare. Kepala DPTP Kabupaten Sukabumi Sudrajat mengungkapkan, penerapan perda harus memperhatikan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Dari 47 kecamatan yang ada di Sukabumi ternyata baru 17 kecamatan yang sudah secara jelas memetakan lahan pertaniannya.