Ahad 13 Mar 2016 18:09 WIB

Polri Diminta Undang Komnas HAM Usut Kasus Tewasnya Siyono

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Achmad Syalaby
Wakil Sekjen Fraksi PPP kubu Romahurmuzziy, Arsul Sani, menunjukkan surat keterangan (SK) pergantian anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PPP, yakni dari Zainud Tauhid ke Dimyati Natakusumah yang dianggap janggal usai memberikan keterangan pers.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Sekjen Fraksi PPP kubu Romahurmuzziy, Arsul Sani, menunjukkan surat keterangan (SK) pergantian anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PPP, yakni dari Zainud Tauhid ke Dimyati Natakusumah yang dianggap janggal usai memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, kasus tewasnya Siyono tidak cukup dijelaskan oleh Polri sendiri. Dia mengungkapkan, Polri perlu mengambil langkah progresif dengan mengundang Komnas HAM untuk menginvestigasi kematian Siyono secara independen.

Menurut dia, peristiwa kematian Siyono tidak hanya bisa mengundang kecurigaan masyarakat. Kasus itu juga dapat memperluas resistensi berbagai elemen masyarakat terhadap perluasan kewenangan penegak hukum melalui revisi UU Terorisme.

Dia menambahkan, jika kasus-kasus tewasnya terduga teroris yang terjadi tidak bisa terjelaskan dengan baik oleh lembaga independen, seperti Komnas HAM, akan menimbulkan respons negatif. ''Maka, keraguan terhadap pengaturan yang memperluas kewenangan penegak hukum akan direaksi secara negatif oleh elemen-elemen masyarakat,'' kata Arsul saat dihubungi, Ahad (13/3).

Menurut dia, akan muncul anggapan bahwa perluasan kewenangan tersebut justru akan menciptakan keleluasaan aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang, yang berpotensi matinya orang yang kesalahannya belum jelas terbukti. Sebelumnya, Polri menjelaskan bahwa kematian Siyono disebabkan kelelahan seusai berkelahi dengan aparat Densus 88.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement