Sabtu 12 Mar 2016 21:16 WIB

Dishub Yogyakarta Data Ulang Jumlah Becak

Tukang Becak
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Tukang Becak

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA   -- Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan mandata ulang jumlah kendaraan tidak bermotor, khususnya becak untuk memperoleh data yang valid mengenai jumlah becak yang masih beroperasi di kota tersebut.

"Data jumlah becak sudah ada, namun data tersebut diperoleh berdasarkan pendataan beberapa tahun lalu sehingga diperlukan pendataan ulang karena jumlahnya pasti sudah berubah," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Sabtu (12/3).

Berdasarkan data lama, jumlah becak yang beroperasi di Kota Yogyakarta mencapai sekitar 8.600 unit. Namun, data tersebut diperkirakan berubah karena sudah ada beberapa becak yang mungkin berganti menjadi becak motor atau sudah rusak dan tidak lagi digunakan.

"Pendataan akan dilakukan pada triwulan dua 2016. Hasil pendataan akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan agar tidak salah langkah dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," katanya.

Selain becak, jenis kendaraan tidak bermotor yang diakui di Kota Yogyakarta adalah andong. Namun, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta belum akan melakukan pendataan ulang terhadap jumlah andong pada tahun ini karena jumlahnya relatif tetap.

Setiap kendaraan tidak bermotor yang beroperasi di Kota Yogyakarta wajib dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan tidak bermotor (TNKTB) atau semacam plat nomor kendaraan yang biasa dimiliki kendaraan bermotor.

Selain itu, pengemudi andong dan becak juga memperoleh surat izin operasional kendaraan tidak bermotor (SIOKTB) atau semacam surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dimiliki kendaraan bermotor.

"TNKTB wajib dipasang di badan becak atau andong sebagai pengenal dan bisa menjamin keamanan penumpang. Misalnya saja, ada penumpang yang ketinggalan barang di andong atau becak, bisa melacaknya melalui nomor becak yang ditumpanginya," katanya.

Surat dan nomor kendaraan tersebut memiliki masa berlaku tiga tahun dan setelahnya wajib diperbarui. "Selama ini, kesadaran pengemudi becak dan kusir andong untuk memperbarui TNKTB dan SIOKTB cukup bagus. Ini juga menjadi kontrol dinas terhadap keberadaan kendaraan tidak bermotor," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement