Sabtu 12 Mar 2016 21:11 WIB

Ruang Terbuka Hijau di Malang Makin Kritis

Red: Nur Aini
Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur simpul Malang mengemukakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang mulai kritis karena luasannya diperkirakan hanya sekitar dua persen dari luas wilayah kota itu.

"Luasan RTH suatu wilayah idealnya 20 persen dari luas wilayah untuk RTH publik dan 10 pesren RTH pribadi. Namun kenyataannya di Kota Malang malah hanya menyisakan sekitar dua persen saja," kata Dewan Daerah Walhi Jatim, Purnawan D Nagara di Malang, Sabtu (12/3).

Pada tahun 2000 RTH di kota ini masih sekitar 2,5 persen, artinya dalam kurun waktu 15 tahun sudah menyusut lagi, ujarnya. Purnawan D Negara yang akrab disapa Pupung itu mengatakan banyak sekali area RTH di wilayah itu yang beralih fungsi, baik menjadi pertokoan (pusat perdagangan) maupun permukimam, bahkan mal. Menurunnya luasan RTH tersebut sebagai akibat dari pesatnya perkembangan dan pembangunan di kota itu.

Sejumlah RTH yang sudah berubah fungsi di Kota Malang eks Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian (STPP) di Tanjung yang berubah menjadi kawasan permukiman elit dan hotel, stadion luar Gajayana yang berubah menjadi Mal Olympic Garden (MOG) dan hotel Atria. SPMA yang berubah menjadi Malang Town Square (Matos) dan perumahan, serta Taman Indorkilo di belakang Museum Brawijaya yang juga menjadi perumahan.

Selain itu, juga banyaknya lahan milik warga yang dijual kepada pengembang dan berubah fungsi menjadi perumahan atau rumah toko (ruko) dan aset tanah milik Pemkot Malang yang dipergunakan untuk pembangunan perkantoran dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) serta gedung lainnya. Belum lagi area terbuka di kawasan kampus yang juga banyak dibangun gedung-gedung menjulang. "Oleh karena itu, penyusutan RTH atau area terbuka di Kota Malang ini sangat cepat karena pesatnya pembangunan," ucapnya.

Pemkot Malang, ujarnya, mau tidak mau harus terus mengupayakan penambahan luasan RTH, minimal untuk memenuhi ketentuan 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. "Kalau tidak, kondisi infrastruktur Kota Malang akan semakin parah, dimana-mana banjir dan udaranya pun juga akan semakin panas," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kota Malang Wasto mengaku jika RTH di kota itu secara de jure saat ini mencapai 15 persen untuk RTH publik dan lebih dari 10 persen RTH privat.

"Ke depan kami akan terus mengupayakan semua pembangunan berbasis lingkungan dan terus berusaha menambah luasan RTH dengan berbagai cara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement