Jumat 11 Mar 2016 20:38 WIB

Wakil Bupati Terpilih Grobogan Meninggal 3 Hari Sebelum Pelantikan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ilham
Sejumlah warga mensalatkan jenazah wakil bupati terpilih Grobogan Edy Maryono di masjid Jami' Baitul Makmur Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (11/3).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Sejumlah warga mensalatkan jenazah wakil bupati terpilih Grobogan Edy Maryono di masjid Jami' Baitul Makmur Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Bupati Grobogan terpilih, Edy Maryono tutup usia sebelum resmi dilantik sebagai wakil bupati Grobogan definitif, Jumat (11/3). Dikabarkan Edy meniggal karena serangan jantung.

Ia menghembuskan nafas terakhir beberapa saat setelah mendapatkan perawatan medis di ruang ICU Rumah Sakit (RS) Yakkum Purwodadi, Kabupaten Grobogan, sekitar pukul 08.30 WIB.

Edy yang berpasangan dengan Sri Sumarni terpilih dalam pilkada serentak, 9 Desember 2015, lalu. Rencananya, Sri Sumarni dan Edy dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Grobogan oleh Gubernur Jawa Tengah pada Senin (14/3).

Namun dengan berpulangnya Edy, yang juga Sekretaris DPC PKB Kabupaten Grobogan, posisi Wakil Bupati Grobogan periode 2016- 2020 belum jelas kelanjutannya.

Ketua DPC PKB Kabupaten Grobogan, M Nur Wibowo yang dikonfirmasi mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait langkah apa yang akan dilakukan oleh partainya. Sebab, seluruh kepengurusan PKB Kabupaten Grobogan masih dalam suasan duka yang mendalam.

"Pak Edy, beliau kan sekretaris kami di kepengurusan PKB Kabupaten Grobogan," katanya.

Namun Wibowo menegaskan, mekanismenya pergantian akan panjang. Karena harus berkordinasi dengan PDIP, Hanura, dan PAN selaku parpol pengusung. Sehingga sampai saat ini, ia belum tahu bagaimana selanjutnya posisi wakil bupati nantinya. "Kami juga belum menerima petunjuk apapun dari DPP PKB," kata Wibowo.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Afrosin Arif yang dikonfirmasi terpisah. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Jawa Tengah.

Apapun prosedur yang harus berlaku pascakepergian Edy ini bukan lagi menjadi kewenangan KPU Kabupaten Grobogan. "Soal Pak Edy sudah menjadi ranahnya Mendagri atau Pak Ganjar," kata Afrosin.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement