Jumat 11 Mar 2016 06:21 WIB

KAI Purwokerto akan Terapkan Sistem Check In

Sejumlah calon penumpang kereta api Logawa jurusan Jember-Purwokerto antre ketika memasuki kereta di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jatim, Senin (13/8)
Foto: ANTARA
Sejumlah calon penumpang kereta api Logawa jurusan Jember-Purwokerto antre ketika memasuki kereta di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jatim, Senin (13/8)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Jawa Tengah, akan segera menerapkan sistem check in bagi calon penumpang.

"Sama seperti di bandara, nantinya ada proses check in dan boarding di stasiun keberangkatan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Surono di Purwokerto, Kamis (10/3).

Ia mengatakan proses check in di stasiun keberangkatan harus dilakukan oleh calon penumpang KA untuk mendapatkan boarding pass. Menurut dia, calon penumpang yang telah memesan tiket nantinya tinggal memasukkan nomor kode pemesanan atau melakukan scan barcode yang tercetak pada lembaran bukti pemesanan tiket di mesin check in.

Setelah proses itu selesai, boarding pass akan keluar secara otomatis yang selanjutnya digunakan untuk proses boarding dan naik kereta api. "Dengan sistem ini, calon penumpang tidak perlu mencetak tiketnya lagi di mesin cetak tiket mandiri (CTM). Calon penumpang tinggal check in melalui mesin. Prosesnya mirip cetak tiket melalui mesin CTM di stasiun," katanya.

Meskipun tidak menggunakan tiket, dia mengatakan petugas tetap akan memeriksa kesesuaian nama calon penumpang yang terdata dengan kartu identitas aslinya. Calon penumpang tetap akan ditolak masuk peron dan naik kereta api jika nama yang tercantum pada data calon penumpang tidak sesuai dengan kartu identitas asli.

"Waktu check in di stasiun dapat dilakukan maksimal 12 jam sebelum jadwal keberangkatan. Sedangkan waktu boarding dapat dilakukan calon penumpang maksimal tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA," katanya.

Ia mengatakan sistem check in di stasiun keberangkatan saat ini masih dalam tahap uji coba di Stasiun Bandung dan nantinya akan diberlakukan di seluruh stasiun secara bertahap, termasuk di stasiun wilayah kerja PT KAI Daop 5 Purwokerto.

Surono mengatakan PT KAI menetapkan peraturan baru terkait dengan waktu boarding atau calon penumpang diizinkan masuk peron, yang semula maksimal satu jam sebelum keberangkatan menjadi tiga jam sebelum keberangkatan KA.

"Ketentuan baru tersebut untuk memberikan waktu yang cukup bagi calon penumpang sehingga tidak perlu tergesa-gesa dan mengurangi antrean saat boarding," katanya.

Dengan ketentuan yang baru itu, kata dia, jumlah calon penumpang yang menunggu kedatangan KA di peron stasiun diperkirakan akan semakin banyak. Karena itu calon penumpang harus benar-benar memperhatikan pengumuman mengenai kedatangan dan keberangkatan KA dari petugas di stasiun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement