REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Ade Komaruddin menegaskan siapapun penyelenggara negara wajib memenuhi panggilan DPR, termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sebab menurutnya hal itu merupakan fungsi DPR RI untuk melakukan pengawasan, meskpun sudah ada DPRD DKI Jakarta.
"Siapapun yang melakukan pengelolaan negara wajib memenuhi undangan DPR sesuai UU MD3, Pak Ahok sebagai Gubernur, pada hal tertentu bisa saja," ujarnya di kompleks parlemen Senayan, Kamis (10/3).
Hal itu menjawab keraguan pemanggilan yang dijadwalkan oleh Komisi III DPR RI pada Gubernur DKI Jakarta, Ahok. Komisi III memang berencana memanggil Ahok dan Kapolda Metro Jaya terkait dengan penegakan hukum di lingkup Provinsi DKI Jakarta.
Pemanggilan sebenarnya dilakukan pekan ini, namun, dua pihak di Provinsi DKI Jakarta itu berhalangan hadir. Selanjutnya, pemanggilan Ahok akan dilakukan pada pekan depan.
Komisi III mendapatkan laporan dari masyarakat soal kebijakan yang diambil Ahok selama menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Salah satu persoalan yang akan ditanyakan Komisi III ke Ahok adalah penggusuran Kalijodo serta kasus-kasus korupsi yang membelit mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Menurut Akom, sapaan Ade Komaruddin, apa yang dilakukan komisi III sudah tepat, kalau memang ada hal yang perlu digali, maka pemanggilan ke Ahok dibolehkan.
"Berhak Komisi III meminta penjelasan ke Ahok," tegasnya.