REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Sektor (Polsek) Sumut Bandung menggerebek rumah yang dijadikan gudang minuman keras tak berizin, Selasa (8/3) malam. Gudang belasan ribu botol minuman keras tersebut beralamat di Jalan A Lani RT 04 RW 12, Kelurahan Kebon Pisang Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung Jawa Barat.
Kapolsek Sumur Bandung Kompol Wadi Sabani mengatakan razia ini dalam rangka memberantas peredaran miras ilegal. Sebanyak 12.296 botol miras dari 32 jenis minuman keras golongan A diamankan.
"Kegiatan ini kita gelar dalam rangka giat Cipta kondisi dan juga memberantas penyakit masyarakat, salah satunya peredaran miras ini," ungkap Wadi kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/3) malam.
Ia menjelaskan lokasi ini berhasil ditemukan polisi ketika anggota Polsek Sumur Bandung melihat sebuah mobil box tengah menurunkan puluhan krat minuman keras pada salah satu kafe di Kota Bandung. Banyaknya botol yang dibawa membuat para petugas curiga.
Kecurigaan ini, ujar dia, membuat pihaknya akhirnya mengikuti mobil yang berhenti di sebuah rumah yang dijadikan gudang. Petugas pun menanyakan izin peredaran yang ternyata tidak dimiliki oleh pemilik yang berinisi HS.
Karena tidak memiliki perizinan, kata dia, maka pihaknya langsung mengamankan pemilik dan menyita belasan ribu botol miras tersebut.
Ia menyebutkan HS sudah satu tahun lebih mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. HS memasok miras ke beberapa tempat hiburan seperti kafe, pub, resto dan karaoke.
"Dia berperan sebagai distributor miras, selama satu tahun ini kucing-kucingan dengan petugas. Jadi sistemnya ada yang pesan baru mereka kirim ," ujarnya.
HS telah diamankan ke Mapolsek Sumur Bandung guna menjalani proses pemeriksaan selanjutnya. Gudang miras miliknya pun sudah ditutup dan diberi garis polisi.