Rabu 09 Mar 2016 18:02 WIB

Menteri Yuddy Terima Ancaman Teror Melalui SMS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi
Foto: Antara/Novrian Arbi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengaku menerima teror ancaman melalui pesan singkat (SMS) yang disampaikan melalui nomor ponsel pribadinya.

"SMS ancaman tersebut dikirimkan berulangkali sejak bulan Desember 2015. Terakhir bulan Februari 2016 mengancam keselamatan jiwa Pak Yuddy dan keluarga," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN dan RB Herman Suryatman melalui pesan tertulis, di Jakarta, Rabu (9/3).

Herman mengatakan teror tersebut telah dilaporkan oleh sekretaris pribadi Yuddy yakni Reza Pahlevi pada 28 Februari 2016 dan ditindaklanjuti Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya. Setelah dilaporkan, tim melakukan pendalaman dan penyelidikan, serta akhirnya terduga pengirim SMS tersebut dapat diidentifikasi dan diamankan.

"Polisi sudah mengamankan terduga pengirim SMS ancaman tersebut. Inisialnya M berusia 38 tahun, warga Ketanggungan, Brebes, Jateng," ujar Herman.

Herman menegaskan pada saat melaporkan ke polisi, pelapor yakni saudara Reza Fahlevi maupun Yuddy, sama sekali tidak mengenal identitas yang bersangkutan. "Yang dilaporkan adalah adanya ancaman yang dikirim melalui nomor handphone yang tidak jelas siapa pemiliknya," ujarnya pula.

Namun setelah dilakukan pendalaman oleh polisi, ternyata latar belakang pengancam adalah tenaga honorer. Dia menekankan bahwa pelaporan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dan tidak ada hubungannya dengan latar belakang maupun profesi yang bersangkutan.

Latar belakang yang bersangkutan baru terungkap setelah diamankan oleh polisi. Karena itu, Herman meminta kepada semua pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional. Pasal yang disangkakan kepada terduga, kata Herman, adalah pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP.

"Kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kita semuanya sama di depan hukum. Karena itu, mari beri kesempatan penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Ini murni dugaan tindak pidana," ujar Herman lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement