REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Krishna Murti membenarkan adanya gelar perkara terkait berkas perkara tersangak pembunuhan Wayan Mirna Solihin, Jessica Kumala Wongso. Menurut dia, dilaksanakan gelar perkara tersebut guna mempercepat penyelesaian kasus Jessica.
"Sedang kami upayakan minggu-minggu ini secepatnya. Kami ingin cepat juga," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Selasa (8/3).
Krishna mengatakan, pertemuan pada Senin (7/3), kemarin, guna melengkapi beberapa petunjuk yang disertakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada berkas perkara yang dikembalikan. Selain poin-poin tersebut, tujuan gelar perkara juga untuk mensinkronkan keterangan penyidik dengan pihak Kejati.
"(Untuk hal itu) Jadi beliau-beliau itu dipanggil," katanya.
Diketahui, guru besar Psikologi Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan Sarwono menjadi salah satu saksi ahli perkara kopi maut Mirna. Sarlito juga menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan gelar perkara tersebut.
Menurut Sarlito, diskusi yang dilakukan seputar tentang berkas perkara Jessica yang dikembalikan. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah terkait adanya perbedaan arti dan maksud antara penjelasan penyidik dalam bentuk kalimat-kalimat dalam berkas perkara dan pemahaman dari pihak Kejati.
"Ada perbedaan, perbedaannya sangat kecil sekali. Jadi kata demi kata harus diluruskan. Jaksa itu dipermasalahkan sekali itu kalau ada perbedaan kalimat, jadi biar maksudnya sama," kata Sarlito.
Jessica Kumala (27) merupakan teman Mirna dan Hani (27), semasa duduk di bangku kuliah di Universitas Billy Blue College, Sidney, Australia. Ketiganya bertemu kembali di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Sayang, pertemuan tersebut berakhir dengan insiden mengerikan. Mirna meninggal usai menyeruput kopi vietnam yang dipesankan Jessica.