REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur.
"Ini jam 10.00, terlambat. Nanti saja," kata Nurhadi saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa (8/3).
Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna. "(Diperiksa) kaitan tugas fungsi saja," tambah Nurhadi singkat.
Ia pun mengaku tidak mengetahui mengenai tentang dugaan korupsi yang dilakukan anak buahnya tersebut. "Tidak tahu sama sekali, tidak ada hubungannya," jawab Nurhadi dan langsung masuk ke ruang tunggu steril saksi.
Selain Nurhadi, pada hari ini KPK juga memeriksa tiga orang karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA), yaitu Manager AMP (Aspal Mix Plant) PT CGA cabang Mojokerto Arif Lestariyanto dan dua karyawannya Triyanto serta Syukur Mursid Brotosejati alias Heri.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pada Jumat (12/2) yaitu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
KPK menyangkakan kepada Andri pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Ichsan pada 13 November 2014 oleh majelis Pengadilan Negeri Mataram dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur dan dijatuhi pidana selama 1,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3,195 juta.
Putusan itu dikeluarkan oleh ketua hakim Sutarno dan anggota hakim Edward Samosir dan Mohammad Idris M Amin.
Perkara Ichsan yang divonis bersama-sama dengan Lalu Gafar Ismail dan M Zuhri berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) dan diperberat menjadi vonis selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta.