REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Meski hanya jebolan Kelas 2 sekolah dasar (SD), AD (34 tahun) alias Dul, sudah malang-melintang di dunia bisnis narkoba jenis sabu-sabu. Namun, bisnis haram warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, ini harus berakhir di tangan polisi.
Tersangka dicokok Satuan Narkoba Polres Karawang dengan barang bukti enam bungkus sabu-sabu senilai Rp 12,5 juta. "Penangkapan terhadap AD ini dilakukan secara beruntun, mulai dari pemakai hinggga bandar,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pujo, kepada para wartawan, Senin (7/3).
Pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari penangkapan terhadap JS (36) alias Ajat warga Kampung Dipo, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, pada Jumat (4/3) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari tangan JS, polisi menemukan satu bungkus sabu-sabu yang dibeli dari tersangka TH (48) seharga Rp 750 ribu. Tak lama kemudian TH ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seharga Rp 1,4 juta.
"TH mengaku membeli barang tersebut dari AD. Pengejeran terhadap AD membuahkan hasil. Dia ditangkap dengan barang bukti enam paket sabu. TH mengaku mendapatkan barang tersebut dari Hen yang masih dalam pengejaran,’’ tutur dia.