REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,6 Kilogram. Sabu diselundupkan melalui terminal kedatangan di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Kepala Bea dan Cukai Juanda, Iwan Hermawan mengatakan, sabu tersebut diselundupkan oleh seorang pelaku berinisial NH warga Sampang, Madura. "Bandara Juanda masih menjadi salah satu tempat yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu, terutama yang berasal dari luar negeri," katanya saat jumpa media di kantor Bea Cukai Juanda di Sidoarjo, Senin (7/3).
Ia mengemukakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Ahad (27/2) bertempat di Terminal 2 kedatangan Bandara Internasional Juanda. "Saat itu, petugas melihat melalui mesin x-ray yang menemukan sebuah tas berwarna hitam, dilanjutkan pemeriksaan mendalam," ungkapnya.
Ia mengemukakan, dari pemeriksaan identitas paspor, diketahui kalau penumpang berinisial NH tersebut merupakan warga Sampang yang baru datang dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK-362. "Dari hasil pemeriksaan fisik, barang bawaan pada dasar tas hitam yang dibawa penumpang berinisial NH tersebut diduga kuat sebagai narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,6 kilogram," tuturnya.
Untuk meyakinkan petugas, kata dia, barang yang diduga sebagai narkoba jenis sabu-sabu tersebut dilakukan uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya. "Dari uji laboratorium tersebut menunjukkan kalau kristal putih yang ditemukan pada dinding bawah tas merupakan positif sabu," ucapnya.
Pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana maksimal Rp 10 miliar.