REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Agama Kota Semarang, Jawa Tengah, mencatat perkara perceraian yang ditangani lembaga hukum itu didominasi oleh gugatan istri.
"Hampir 70 persen gugatan diajukan oleh istri," kata juru bicara Pengadilan Agama Kota Semarang Sukri di Semarang, Ahad.
Dia mengatakan selama 2015 Pengadilan Agama Kota Semarang menyidangkan 3.189 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, kata dia, 2.197 kasus di antaranya merupakan gugatan istri.
Ia menuturkan adanya sejumlah faktor yang melatarbelakangi pengajuan gugatan cerai.
Beberapa alasan tersebut, kata dia, antara lain ketidakhamonisan, tidak ada tanggung jawab, faktor ekonomi, perselingkuhan, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Pengadilan agama, kata dia, menerima seluruh pengajuan gugatan cerai yang didaftarkan. Meski demikian, katanya, pengadilan tetap mengedepankan mediasi antara kedua pihak.
"Semaksimal mungkin kami mediasi, meskipun persidangan sudah dimulai," katanya.
Jika mediasi tercapai, kata dia, tentunya gugatan perceraian akan dicabut dan penanganan perkara tidak dilanjutkan.