Ahad 06 Mar 2016 20:22 WIB

Mensos Desak Dinas Sosial Berdiri Sendiri

Khofifah Indar Parawansa
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID,PALU-- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera membuat aturan bahwa Dinas Sosial (Dinsos) di seluruh kabupaten/kota harus berdiri sendiri alias tidak dicampur dengan bidang lain.

Desakan tersebut dikemukakan mensos saat menyampaikan sambutan pada acara silaturahmi pimpinan dan karyawan Yayasan Panti Bina Grahita Nipotowe di Jalan Towua, Kabupaten Sigi, Minggu.

"Saya selalu mengatakan kepada Kemendagri agar tidak mencampuradukan dinas sosial dengan dinas lainnya karena hal itu berdampak pada kinerja pembangunan kesejahteraan sosial," ujarnya.

Menurut menteri, umumnya daerah tingkat dua di Indonesia, bahkan juga di beberapa provinsi, dinas sosial tidak berdiri sendiri tapi digabung dengan tenaga kerja dan transmigrasi.

Bahkan, katanya, di beberapa daerah tingkat II, tidak hanya menyatu dengan transmigrasi dan tenaga kerja melainkan dengan kependudukan dan pencatatan sipil.

Menyatunya beberapa bidang tersebut pada satu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada di daerah tingkat dua membuat lambat jalannya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berdampak pada lambatnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Inilah yang menjadi salah satu problem dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan sosial di Kemensos. Namun, usul ini belum dapat diselesaikan oleh Kemendagri," ujarnya.

Parahnya lagi, sebut mensos, menyatunya beberapa bidang tersebut pada satu SKPD, membuat Kepala SKPD lebih menonjolkan dirinya sebagai kepala transmigrasi, ketimbang sebagai kepala sosial.

Padahal salah satu tanggung jawab atau urursan pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam amanah UU Pemerintahan Daerah yaitu urusan sosial.

"Kita tidak memungkiri adanya lima urusan wajib pemerintah, tetapi poin keenam mengenai sosial tercantum secara jelas dan tegas dalam UU pemerintahan daerah. Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah," tegasnya.

Mensos juga mengatakan menyatunya hal tersebut membuat kepala SKPD tidak dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan pembangunan di bidang sosial, yang berdampak pada naik dan turunnya kesejahteraan masyarakat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement