REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Cirebon cenderung mengalami peningkatan. Karena itu, dibutuhkan peningkatan kualitas tenaga kerja lokal agar tak kalah saing dengan TKA.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Deni Agustin menyebutkan, rata-rata jumlah TKA di Kabupaten Cirebon mencapai 100 orang per tahun. Mereka bekerja di sejumlah sektor, di antaranya industri garmen, energi (PLTU), rotan, dan industri pengolahan.
''Rata-rata TKA itu bekerja pada tingkatan middle hingga top management,'' ujar Deni, akhir pekan kemarin.
TKA di Kabupaten Cirebon di antaranya berasal dari Korea Selatan, India, Cina, Taiwan, Syiria, Australia, Italia, Finlandia, Filipina, Perancis, Denmark, dan Irak. Deni mengungkapkan, jumlah TKA di Kabupaten Cirebon itu terhitung masih sedikit. Namun, trennya menunjukkan kecenderungan peningkatan.
Indikatornya, terlihat dari pengajuan izin investasi baru, baik dalam negeri maupun asing. Selain itu, tren tersebut juga tak lepas dari pemberlakuan MEA. Menghadapi kondisi tersebut, Pemkab Cirebon pun telah membuat regulasi, yakni berupa Perda No 2/2014 Tentang Tenaga Kerja.
Dalam perda itu disebutkan, perusahaan di Kabupaten Cirebon harus memprioritaskan warga lokal. ''Selama ini 90 persen tenaga kerja di perusahaan se-Kabupaten Cirebon masih tenaga kerja lokal. Tapi mereka menempati posisi low management,'' kata Deni.
Deni menyatakan, supaya tidak kalah saing dengan TKA yang cenderung meningkat, maka tenaga kerja lokal harus bisa meningkatkan kualitasnya. Tak hanya dari segi pendidikan, namun juga keterampilannya.