Ahad 06 Mar 2016 15:35 WIB

Penambang Ilegal di Garut Sulit Dideteksi

Rep: Fuji EP/ Red: Achmad Syalaby
Situasi lokasi penambangan ilegal emas yang telah ditinggalkan para penambang di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, Ahad (15/11).   (Antara/Jimmy Ayal)
Situasi lokasi penambangan ilegal emas yang telah ditinggalkan para penambang di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, Ahad (15/11). (Antara/Jimmy Ayal)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Penambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Garut cukup sulit dideteksi dan diawasi. Meski beberapa penambang emas ilegal sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, tapi masih ada yang membandel. Para penambang emas ilegal tersebut juga dinilai merugikan negara karena tidak ada retribusinya.

Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP) Kabupaten Garut, UU Saepudin mengatakan, saat ini penambang emas ilegal di daerah Kecamatan Cikajang sedang diproses secara hukum. Selain itu, penambang ilegal pasir dan batu juga sedang dalam proses penanganan pihak berwajib. Menurutnya, kalau sedang dioperasi, para penambang emas ilegal tersebut berhenti menambang.

"Selesai dioperasi kemudian mereka mulai lagi menambang itu kenakalan penambang yang tidak jera-jeranya meski sudah diproses," kata Uu kepada Republika.co.id, Ahad (6/3).

Uu mengungkapkan, padahal saat ini sudah ada penambang emas ilegal yang sedang ditangani aparat berwenang. Pihak Dinas SDAP pun sudah sangat sering menegur. Memberikan informasi dan sosialisasi terkait pentingnya ijin penambangan. Selain itu, warga yang berada di luar wilayah penambangan diimbau untuk tidak ikut-ikutan menambang emas secara ilegal.

"Tapi mungkin mereka bandel sehingga muncul penambang liar," ujar Uu.

Uu menjelaskan, penambang emas ilegal yang beraktivitas secara sembunyi-sembunyi itu susah dideteksi. Sebagai contohnya penambang emas ilegal saat dioperasi, mereka tidak kelihatan karena ada di dalam lubang galian yang cukup dalam. Kedalaman lubang galiannya bisa sampai 100 meter lebih."Itu mungkin yang menyulitkan penegak hukum," jelas Uu.

Menurut dia, cara menambang yang dilakukan penambang liar diluar ketentuan. Mereka menambang dengan cara yang tidak baik. Sehingga berdampak tidak baik pada lingkungan. Selain itu, penambang liar tidak memberikan kontribusi kepada kas negara karena tidak ada retribusinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement