REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara, Dr Pedastaren Tarigan berharap oknum polisi Aiptu M (50 tahun) dari Polres Padang Sidempuan yang mengedarkan narkoba jenis ekstasi, harus dihukum berat. Aiptu M terjerat peredaran 996 butir ekstasi.
"Oknum penegak hukum tersebut harus diberikan sanksi yang tegas dan sesuai dengan pelanggaran hukum yang dia lakukan," kata Pedastaren di Medan, Sabtu (5/3).
Perbuatan yang dilakukan anggota kepolisian itu, menurut dia, tidak hanya masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang cukup berat, tetapi juga merusak nama baik Polri dimata masyarakat. "Hal seperti ini, sangat mengejutkan karena dilakukan oleh seorang penegak hukum yang seharusnya ikut bertangggung jawab dalam memberantas peredaran narkoba tersebut," ujar Pedastaren.
Dia menyebutkan, oknum aparat keamanan yang tertangkap tangan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara, memasarkan obat-obat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan sangat keterlaluan. Selain itu perbuatan oknum penegak hukum tersebut menjadi preseden bagi penegakan hukum, dan begitu juga dalam penanggulangan peredaran narkoba.
Bahkan seharusnya anggota polisi yang bertugas sebagai penyidik Sat Narkoba Polres Padang Sidempuan itu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan bukan sebaliknya dicemoh rakyat karena keterlibatan dirinya menjual ratusan butir pil ekstasi.
"Apa yang dilakukan personel kepolisian itu, di luar dugaan dan benar-benar nekat menjual narkoba kepada petugas BNNP Sumut yang melakukan penyamaran," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.