REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian subsidi pada tarif transportasi umum dinilai bisa menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki layanan agar masyarakat beralih pada transportasi umum, kata pengamat transportasi Djoko Setijawarno.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, ia mengatakan pemberian subsidi angkutan umum yang bertarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat disubsidi atas dasar faktor finansial dan faktor keterhubungan.
"Besarnya subsidi diberikan berdasarkan selisih antara biaya pengoperasian yang dikeluarkan dengan pendapatan operasional yang didapat operator, atau biaya pengoperasian yang dikeluarkan oleh operator jika pendapatan diambil oleh pihak lain yang ditunjuk pemberi subsidi," kata Djoko.
Ia mengatakan dasar hukum subsidi ada pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 185. Bahwa subsidi dapat diberikan pemerintah dan/atau pemda.
Djoko mencontohkan subsidi transportasi yang diberikan pemerintah di Melbourne, Australia, mencapai 70 persen sehingga pengguna transportasi publik mendapatkan tarif yang rendah dengan hanya membayar 30 persen.
Sedangkan di Paris, lanjut Djoko, subsidi yang diberikan mencapai 80 persen di mana pemerintah menyubsidi 40 persen dan pihak swasta yang ikut dilibatkan juga menyubsidi 40 persen.
Menurut Djoko, sebagian besar kepala daerah di Indonesia tidak terlalu peduli dengan jasa layanan transportasi untuk memenuhi kebutuhan warga.
"Membangun transportasi hanya terpikir sudah cukup sekadar bangun jalan lingkar, flyover, underpass, tol, bandara, dan pelabuhan," kata dia.
Djoko berpendapat sebagian besar kepala daerah masih berpendapat transportasi umum hanya untuk kalangan ekonomi rendah oleh karena itu dibiarkan tidak terawat.