Sabtu 05 Mar 2016 18:32 WIB

JK: Listrik dari Sampah Berikan Dua Manfaat

Jusuf Kalla
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pembangkit listrik berbasis sampah dapat memberikan dua manfaat sekaligus. Yakni dari sisi ekonomi dan lingkungan.

"Secara manfaat, ini harus dilihat ada dua manfaat, baru bisa dilakukan secara nasional. Manfaat ekonomi (atau) manfaat bisnisnya dan manfaat lingkungannya," kata Wapres ditemui di rumah pribadinya di Makassar, Sabtu (5/3).

Secara ekonomi, listrik berbasis sampah dinilai dapat bersaing dengan listrik biasa, sehingga masih dapat diperoleh nilai ekonomis dan hematnya. "Listrik dari sampah ini kira-kira harganya 15 sen dolar AS per kwh, berarti dua kali daripada PLTU (pembangkit listrik tenaga uap). Namun kalau dengan diesel, nilainya setengah dari diesel, jadi sebenarnya masih bisa hemat," jelasnya.

Pemerintah pun siap memberikan subsidi untuk pembelian listrik berbasis sampah tersebut, seperti yang diatur dalam Perpres terkait Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah dan Percepatan Pembangkit Listrik berbasis Sampah.

"Subsidi itu tergantung harga dan jual PLN dibandigkan dengan harga pokok listrik sampah ini. Dan subsidi PLN kan banyak, ada Rp 100 triiun, jadi bisa dihitung dari situ nanti. Sama halnya dengan memberi subsidi untuk listrik dari tenaga surya atau angin," katanya.

Sementara itu, dari segi lingkungan, pembangkit listrik dari sampah dapat mengurangi keberadaan sampah di kota-kota yang jumlahnya semakin meningkat.

Sebagai contoh di Jakarta, dengan total sampah sebanyak 6.000 ton per hari, itu dapat menghasilkan tenaga listrik sekitar 50 megawatt. Sedangkan di Makassar, lanjut Wapres Kalla, sampah bisa menghasilkan tenaga listrik sekitar 5 megawatt.

"Listrik 5MW itu bisa untuk satu kecamatan kecil, kalau kecamatan besar belum karena banyak (penduduk pakai) AC. Tetapi yang terpenting adalah mengubah sampah sisa itu menjadi manfaat," jelas Wapres.

Presiden Joko Widodo telah menyiapkan peraturan terkait kebijakan strategi nasional pengelolaan sampah dan percepatan pembangkit listrik berbasis sampah.

Dalam perpres tersebut nantinya Perusahaan Listrik Negara (PLN) diwajibkan untuk membeli listrik tersebut dan akan diatur mengenai harga belinya. Selain harga, akan diatur pula mengenai penyederhanaan perizinan serta teknologi yang dipakai dalam mengubah sampah menjadi tenaga listrik tersebut.

Penerapan teknologi di beberapa daerah dalam membangun pembangkit listrik tersebut berbeda-beda, sehingga dalam perpres tersebut dapat ditemukan mekanisme dan pola teknologi yang makin efisien sehingga tidak memberatkan anggaran negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement