Jumat 04 Mar 2016 19:22 WIB

Pakar Transportasi: Halte Wajib Disediakan

Rep: Muhammad Nursyamsyi / Red: Djibril Muhammad
Halte TransJakarta
Foto: Republika/Yasin Habibi
Halte TransJakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, pembangunan halte harus memperhatikan volume lalu lintas, sarana angkutan umum, tata guna lahan, geometrik jalan dan persimpangan, status dan fungsi jalan.

Sebagai tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, halte merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

"Halte wajib disediakan pada ruas jalan yang dilayani angkutan umum dalam trayek," ujarnya kepada Republika, Jumat (4/3).

Ia menambahkan, seiring buruknya layanan transportasi, kondisi halte pun ikut memburuk. Saat ini, ia katakan, sudah jarang ditemui halte. Apalagi transportasi umum juga sudah tidak mengindahkan keberadaan halte untuk naik turunkan penumpang.

"Penumpang bisa naik turun seenaknya," katanya.

Namun, dengan mulai digalakkan sistem Bus Rapid Transit (BRT), halte mulai kembali dibangun. Namun, pembangunan halte saat ini tidak seperti dulu, melainkan membangun halte yang tinggi meniru seperti yang ada di Bogota, Kolombia.

Dampaknya di beberapa kota yang sudah ada BRT, warga atau pemilik lahan di belakangnya tidak mau didirikan halte. Selain kurang berestetika, juga dianggap menutup wajah bangunan.

"Presiden Joko Widodo sudah memprogramkan transportasi umum untuk 32 Ibu Kota provinsi dan sejumlah kota besar dan sedang lain yang memang berhasrat membangun transportasi umum yang humanis," katanya mengungkapkan.

Hendaknya kepala daerah juga akan membangun sejumlah halte untuk menyambut operasi transportasi umum tersebut. Djoko melanjutkan, pemilihan lokasi halte lebih melihat fungsi baru kemudian estetika agar penumpang punya etika bertransportasi umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement