REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Pabean Cantikan yang berada di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, kembali melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak sebesar Rp 22 milar.
Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 200 meter persegi dan bangunan milik PT CP yang terletak di kawasan Kelurahan Darmo. Aset tersebut diperkirakan bernilai Rp 4,5 miliar hingga Rp 5,5 miliar.
Kepala KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Safril, menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak telah mencanangkan Tahun 2016 sebagai Tahun Penegakan Hukum. Penyitaan tersebut merupakan tindakan hukum yang kedua oleh KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan di tahun 2016.
Oleh sebab itu, KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Pemerintah Daerah serta Petugas dari KPP Pratama Surabaya Wonocolo, mengingat kawasan Kelurahan Darmo masuk dalam wilayah kerja KPP Pratama Surabaya Wonocolo.
“Penyitaan ini dilakukan agar kepemilikan objek sita tidak dipindahtangankan atau dijaminkan ke pihak lain dengan cara apapun,” kata Safril dalam siaran pers, Jumat (4/3).
Dalam proses penyitaan tersebut, Juru Sita KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan didampingi Kepala Seksi Penagihan telah melakukan pembacaan Berita Acara Penyitaan serta penempelan stiker “DISITA” pada objek sita, pada Kamis (3/3). Prosesi tersebut disaksikan petugas dari Kelurahan Darmo dan Kepolisian Daerah Jawa Timur.