REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jabar mempercepat pembahasan perubahan rancangan tata ruang dan wilayah (RTRW). Rencananya, April mendatang RTRW perubahan ini akan segera dikirimkan ke DPRD setempat. Dalam perubahan ini, Purwakarta menetapkan zero tambang. Pasalnya, sektor tambang tidak menguntungkan untuk wilayah ini.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, sebenarnya keberadaan tambang di Purwakarta ini tidak menguntungkan bagi daerah. Sebab, PAD dari sektor ini nihil. Akan tetapi, daerah kebagian dampak negatifnya saja. Seperti, bila ada kecelakaan kerja tambang, ataupun bencana alam dampak dari pengeboman batu, yang harus turun tangan pemerintah.
"Tetapi, izin dan segalanya tidak dari kami. Melainkan, kewenangannya ada di provinsi," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Kamis (3/3).
Karena itu, lanjut Dedi, pada perubahan RTRW 2016 ini, Purwakarta harus terbebas dari tambang. Adapun kedepannya, Purwakarta terbagi dalam empat klasifikasi. Yakni, hutan (areal hijau), pertanian dan perkebunan, perumahan serta industri. Jadi, mulai tahun ini sampai seterusnya, tidak ada lagi lahan untuk areal tambang.