Kamis 03 Mar 2016 18:37 WIB

UU Pengampunan Pajak, DPR Minta Pemerintah tidak Arogan

Rep: Lintar Satria/ Red: Ilham
 Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menerima pandangan Fraksi Gerindra dari Aryo Djojohadikusumo dalam rapat pleno kelanjutan revisi UU KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menerima pandangan Fraksi Gerindra dari Aryo Djojohadikusumo dalam rapat pleno kelanjutan revisi UU KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Komisi VII Aryo Djojohadikusumo mengatakan, pemerintah jangan arogan soal Undang-Undang Tax Amnesty. Pemerintah ingin UU tersebut segera diratifikasi.

Aryo mengaku beberapa hari lalu ia mendapatkan surat edaran tertulis dari PT. Bahana Securites yang menyatakan Undang-undang pengampunan pajak itu akan diratifikasi pada bulan Mei.

"PT. Bahana Securities kan BUMN, apa yang mereka lakukan mewakili pemerintah," kata Aryo di Gedung DPR, Kamis (3/3).

Aryo mengatakan, pemerintah seharusnya terus melakukan komunikasi dengan legislatif. Menurutnya, surat edaran tersebut terdengar sangat arogan.

Aryo menambahkan, surat edaran tersebut akan menimbulkan efek pada pasar dan wajib pajak. Karena itu, ia meminta pemerintah untuk terus bekerja sama dengan legislatif agar tidak kesalahfahaman. "Jujur kami sangat kecewa," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement