REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akhirnya membatalkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto. Jaksa Agung HM Prasetyo beralasan karena masalah korupsi merupakan kepentingan umum.
Prasetyo pun mengatakan bila Kejaksaan Agung telah mendeponering atau mengesampingkan perkara keduanya. Keputusan Jaksa Agung pun disambut baik oleh KPK. "Sangat menggembirakan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat, Kamis (3/3).
Agus mengatakan dengan adanya keputusan deponering tersebut, kinerja pimpinan KPK yang baru bertugas dua bulan tidak terhambat dengan kasus-kasus lama. "Kita jadi tidak terhambat untuk bekerja dan memang semestinya tidak perlu terjadi," ujar Agus.
Sebelumnya, Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Abraham, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.
Sementara itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah MK, 2010 silam.