REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad memerintahkan Dinas Pariwisata Seni dan Budaya, Dinas Pemuda Olahraga Seni dan Budaya (Disporaparsenbud), dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM2T) Pemerintah Kota (Pemkot Depok) mencabut izin dan menutup segera karaoke Venus.
"Saya perintahkan dinas terkait untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Depok terkait dugaan penjual minuman keras (miras) dan penyediaan wanita penghibur di karaoke Venus. Jika terbukti, saya akan memerintahkan untuk menutup operasional tempat hiburan tersebut," katanya di Balai Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (3/3).
Idris geram dan prihatin dengan peristiwa kecelakaan jatuhnya mobil Honda Jazz dari tempat parkir mal Depok Town Square (Detos) yang menewaskan dua orang. Informasi yang didapat Idris, pengemudi mengendarai kendaraannya dengan ugal-ugalan karena dalam pengaruh miras usai bersenang-senang di karaoke Venus pada Rabu (2/3) dini hari, pukul 02.30 WIB.
Kepala Bidang Disporaparsenbud Pemkot Depok Teddy Hasanuddin mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan di Kota Depok dilarang menjual miras dan menyediakan kegiatan prostitusi. Dalam perda ini, juga mengatur terkait pariwisata yang salah satunya hanya membolehkan tempat bernyanyi untuk keluarga.
"Kami akan menindak tegas tempat-tempat yang melanggar aturan," ujarnya.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPM2T) Yulis Muchtar menegaskan, pihaknya saat ini juga sedang berkoordinasi dengan Polres Depok dan Satpol PP. "Harus kita cek ke lokasi apakah mereka menyediakan miras dan wanita penghibur? Kalau iya, berarti mereka melanggar aturan. Dan, harus bertanggung jawab," katanya menjelaskan.
Yulis menambahkan, Pemkot Depok akan bertindak tegas bila terbukti benar karaoke keluarga Venus menyajikan miras dan adanya kegiatan prostitusi terselubung dengan mencabut izin karaoke Venus, baik di Detos maupun yang di Cibubur, Depok.
Sudah banyak laporan masyarakat mengenai keberadaan karaoke Venus yang menyediakan miras dan kegiatan prostitusi terselubung dan kerap menimbulkan keributan yang meresahkan masyarakat.
"Izinnya karaoke keluarga, tidak boleh menjual miras, apalagi ada kegiatan prostitusi. Ini sudah melanggar perda yang berlaku di Depok yang melarang peredaran miras dan prostitusi. Kami langsung melakukan rapat membahas masalah Karaoke Venus," ujar Yulis.