REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Sebanyak enam juta lebih batang rokok tanpa dilabeli pita cukai atau ilegal, berhasil digagalkan aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung. Rokok tersebut akan dikirim ke Padang, Provinsi Sumatra Barat. “Rokok tersebut berasal dari Surabaya,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Beni Novri, saat konfrensi pers di Bandarlampung, Rabu (2/3).
Ia mengatakan jutaan rokok tanpa label cukai tersebut bermerek Gudang Cengkeh dan Best Mild. Selundupan rokok tersebut diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih, karena tidak dilabeli pita cukai. Sedangkan nilai jutaan rokok asal Jawa Timur itu sekira Rp 2,8 miliar lebih.
Petugas Bea dan Cukai berhasil menangkap truk berisi rokok jutaan batang di jalan lintas Sumatera ruas Lampung–Sumatra Selatan. Rokok tersebut semuanya tidak dilengkapi cukai sesuai peraturan.
Beni menyatakan rokok-rokok yang akan diselundupan ke Padang tersebut berasal dari Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. Petugas masih memeriksa pengirim rokok tersebut. Selain pengirim barang, petugas masih melakukan penyelidikan terhadap penerima barang berupa rokok batangan tersebut.