REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Garut menyampaikan terlapor inisial F (14 tahun), kasus pencabulan 15 anak di Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tidak dilakukan penahanan selama proses penyelidikan. Ini dilakukan karena terlapor masih di bawah umur.
"Dia masih di bawah umur jadi tidak ditahan," kata Kepala Subag Humas Polres Garut AKP Ridwan Tampubolon kepada wartawan, Rabu (2/3).
Meski tidak ditahan, kata Ridwan, kasus laporan pencabulan terhadap siswa sekolah dasar tetap berlanjut. "Tetap kami menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas," katanya.
(Baca: Polisi Periksa Pelaku Cabul Korban 15 Anak)
Jika terlapor F terbukti melakukan perbuatan tersebut di pengadilan, kata Ridwan, maka anak tersebut selanjutnya akan ditahan. Terlapor, lanjut dia, dijerat Pasal 76 e juncto 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Jika terbukti bersalah di pengadilan F bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," katanya.
Kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut berikut menunggu hasil visum korban pencabulan dari rumah sakit. Sebelumnya, kasus tersebut terungkap ketika salah seorang anak bersama orang tuanya nonton televisi siaran berita tentang kasus Saiful Jamil lalu mengaku telah menjadi korban perbuatan asusila oleh F.
Selanjutnya orang tua tersebut menginterogasi anaknya dan diduga ada 15 anak di kampung itu menjadi korban perbuatan F. Orangtua dari anak yang mengaku menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh F selanjutnya lapor ke Polres Garut.