REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah sepakat dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi UU.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/2). Tapi, unsur pengusaha menolak diberlakukannya UU Tapera.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tasikmalaya, Teguh Suryaman mengatakan, sebagai pengusaha ia menolak diberlakukannya UU Tapera.
Unsur pengusaha akan meminta pemerintah untuk membatalkan UU Tapera tersebut. Alasan pengusaha menolak karena sudah ada BPJS Ketenagakerjaan tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kami melalui pengurus pusat akan ajukan penolakan terhadap UU Tapera secara nasional," kata Teguh kepada Republika, Rabu (2/3).
Teguh menerangkan, JHT bisa digunakan juga untuk perumahan. Tapi, kalau ada lembaga lain lagi yang mengurusi Tapera, hal tersebut hanya akan menambah beban pengusaha. Selain itu, semakin banyaknya iuran juga dinilai akan menambah beban masyarakat.
Ia mengungkapkan, secara resmi memang belum ada instruksi dari pengurus pusat Apindo. Namun, pihaknya telah berbicara dengan ketua umum Apindo. Dikatakan Teguh, ketua Apindo tidak setuju dengan UU Tapera tersebut.
"Akan mengajukan uji materi ke MK tentang UU Tapera ini," ujar Teguh.
Saat membuat UU Tapera, seharusnya unsur pengusaha dilibatkan. Menurut Teguh, hal tersebut dilakukan untuk kepentingan dunia usaha dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Ia juga menilai, UU Tapera merupakan regulasi yang dibuat secara terburu-buru.
"Apa mereka yang membuat UU Tapera ini tidak melihat bahwa JHT akan tumpang tundih dengan Tapera," jelas Teguh.