REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah belum menyetujui rencana pembentukan 88 daerah otonom baru sebagaimana yang diusulkan Komisi II DPR.
"Belum. Itu belum sampai ke situ (persetujuan)," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa, menjawab pertanyaan pers tentang sikap pemerintah terkait persetujuan atas usulan Komisi II DPR tersebut.
Bahkan, dia menganggap bahwa pembicaraan antara DPR dengan Kementerian Dalam Negeri baru sebatas membahas aturan-aturan dasarnya terlebih dulu.
"Belum membicarakan pemekaran yang itu. Karena kan juga harus dibuat PP tentang kriteria-kriteria yang baik. Itu tentu yang oleh pemerintah akan tetap dijalankan," ujarnya.
Namun, Wapres menyatakan bahwa sampai saat ini pemerintah masih berpijak pada moratorium pembentukan daerah baru sambil melihat kondisi keuangan.
"Justru yang lebih baik kami fokus pada peningkatan pembangunan desa dan kabupaten daripada membagi-bagi daerah dulu," ujarnya.
Sebelumnya Komisi II DPR, Komite I Dewan Perwakilan Daerah, dan Kementerian Dalam Negeri bersepakat melanjutkan proses pembentukan 88 daerah otonomi baru.
Dari jumlah itu, sebanyak 87 daerah telah memiliki Surat Presiden sejak DPR periode 2009-2014.
Namun pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium pemekaran daerah pada Juni 2014 untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah.