Selasa 01 Mar 2016 14:48 WIB

Fahira Idris: Kebijakan KPI Sesuai Tupoksi Lembaga Negara

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Winda Destiana Putri
Fahira Idris
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Fahmi Idris menilai, larangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap tayangan yang kebanci-bancian sudah sesuai dengan tupoksi sebuah lembaga negara di Indonesia.

Hal tersebut menanggapi adanya rencana protes komunitas dan aktivis LGBT terhadap kebijakan KPI.

"KPI sebagai lembaga negara telah berjalan sesuai tupoksinya, terutama dalam aspek moral dengan membantu masyarakat terhindar dari paparan siaran televisi yang diyakini akan BERDAMPAK DESTRUKTIF BAGI MASYARAKAT," tulis Fahira dalam kuliah Twitternya dengan tagar #BelaKPI, Selasa (1/3).

Kebijakan KPI tersebut, menurutnya, bertujuan untuk menghindari dampak destruktif bagi anak-anak atau generasi muda Indonesia. Ia berujar, kebijakan KPI ini menunjukkan sikap tegas bahwa perilaku LGBT tidak patut dipertontonkan di televisi.

"Karena, akan berpengaruh buruk terhadap tumbuh kembang alamiah anak-anak," kata Fahira.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran KPI pada Februari 2016 lalu, setidaknya ada tujuh poin yang tidak boleh dilakukan oleh stasiun televisi untuk disiarkan.

Surat peringatan KPI tersebut menegaskan, tidak boleh lagi ada pembawa acara atau pengisi acara, baik pemeran utama maupun pendukung, dengan tampilan pria bergaya wanita di televisi.

Hal tersebut, Fahira memerinci, diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tanun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a serta sesuai dengan Pedoman Perilaku Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 4. Tujuh peringatan yang tidak boleh ada dalam tayangan:

1. Gaya (pria) berpakaian kewanitaan.

2. Riasan (pria) kewanitaan.

3. Bahasa tubuh (pria) kewanitaan, termasuk tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerak tangan, maupun perilaku lainnya.

4. Gaya (pria) berbicara kewanitaan.

5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan.

6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita.

7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.

"Menurut saya, tujuh aturan KPI sehubungan dengan LGBT ini mantab," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement