REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pengadilan Agama Wonosari Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima belasan permintaan poligami dari masyarakat dalam tiga tahun terakhir dengan alasan keadaan ekonomi sudah mapan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wonosari Muslih di Gunung Kidul, Senin, mengatakan selama tiga tahun terakhir dari 2013, 2014 dan 2015, sebanyak 17 orang mengajukan poligami.
"Banyak orang yang ingin melakukan poligami. Mereka beralasan kondisi keuangan sudah mapan," kata Muslih.
Pada 2013, kata dia, Pengadilan Agama Wonosari mengabulkan permohonan poligami sebanyak delapan orang. Kemudian 2014, jumlah permohonan turun menjadi lima orang dan data terbaru di 2015 jumlah pemohon poligami mencapai empat orang.
"Setiap tahun jumlahnya tidak sama, naik turun," katanya.
Muslih mengatakan, alasan orang melakukan poligami diantaranya ekonomi yang sudah mapan. Pelaku poligami juga menilai memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan dalam agama, dan ketiga menghindari maksiat. "Terkait masalah agama harus memenuhi persyaratan poligami sesuai dengan ajaran agama," kata dia.
Dari data, Pengadilan Agama Wonosari, istri kedua yang dipersunting pria beristri kebanyakan adalah seorang janda. Namun demikian, sekalipun janda atau lebih tua dari istri pertama syarat dan ketentuan harus terpenuhi, seperti istri pertama harus setuju.
"Kalau istri pertama tidak disetujui, maka permohonan otomatis ditolak," katanya.