Senin 29 Feb 2016 17:18 WIB

Daeng Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengacara tersangka kasus prostitusi Abdul Aziz atau Daeng Aziz, Razman Arif Nasution (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Krimum Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (26/2).
Foto: Antara/Reno Esnir
Pengacara tersangka kasus prostitusi Abdul Aziz atau Daeng Aziz, Razman Arif Nasution (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Krimum Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha tempat hiburan Abdul Aziz alias Daeng Aziz mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkait statusnya sebagai tersangka dugaan pencurian aliran listrik.

"Iya rencananya begitu (ajukan penangguhan penahanan)," kata pengacara Aziz, Razman Nasution, Senin (29/2).

Razman mengatakan pihak keluarga yang akan menjamin Daeng Aziz. Mereka pun akan mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona mengaku belum menerima surat penangguhan penahanan pria yang juga tersangka kasus tindak pidana prostitusi itu.

"Saat ini belum terima," kata Bolly.

Bolly menjelaskan penyidik akan mempelajari secara syarat administrasi dan penilaian obyektif, serta subyektif dari surat permohonan penangguhan Daeng Aziz yang diajukan pihak keluarga tersangka itu.

Petugas Polres Metro Jakarta Utara menangkap Daeng Aziz di kosan "Sentral" Jalan Antara 19 Pasar Baru Jakarta Pusat pada Jumat (26/2) pukul 13.00 WIB, terkait dugaan pencurian aliran listrik yang merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta per tahun. Polda Metro Jaya juga membidik Daeng Aziz sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana prostitusi dan mucikari.

Razman membantah kliennya mencuri aliran listrik milik PLN untuk menghidupkan penerangan tempat usahanya di Kalijodo Jakarta Utara. Daeng Aziz mengeluarkan biaya bayar listrik secara rutin sebesar Rp17 juta setiap bulan untuk penerangan Kafe Intan.

Polisi menjerat Daeng Aziz dengan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.

(Baca juga: Masjid Kalijodo akan Dibangun Ulang)

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement