Senin 29 Feb 2016 13:57 WIB

Operasional Uber dan Grab Taksi di Bali Tunggu Regulasi

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Winda Destiana Putri
Uber Taksi
Foto: Google
Uber Taksi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali terus berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan pemerintah pusat mencari solusi terbaik untuk transportasi berbasis aplikasi online, yaitu Grab dan Uber Taksi.

"Meski kendaraaan yang digunakan taksi online tersebut sudah berizin, namun operasionalnya masih belum diatur regulasi manapun," kata Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta di Denpasar, Senin (29/2).

Pemerintah Provinsi Bali sejauh ini tidak pernah mengeluarkan izin operasional Grab dan Uber sebagai kendaraan transportasi. Daerah hanya mengeluarkan izin kepada perusahaan yang berbadan hukum.

Uber dalam hal ini masih dalam tahap pengajuan Penanaman Modal Asing (PMA) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat. Grab Taksi melalui keterangan resminya pernah menyatakan sudah mengantongi izin dari pihak berwenang di pusat.

Ketua Paguyuban Angkutan Sewa Bali, I Nengah Wirayasa mengatakan keberadaan transportasi berbasis aplikasi online menjadi sumber mata pencaharian baru bagi masyarakat Bali. Bali adalah destinasi pariwisata populer sehingga sepatutnya memiliki sarana transportasi yang variatif, tidak lagi memakai cara lama dengan sistem kapling atau patokan harga tinggi.

"Semoga pemerintah dapat mempertimbangkan keberadaan Grab dan Uber sebagai sarana transportasi modern di Bali," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Bali, I Ketut Artika kembali menegaskan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi tidak pernah memberikan izin operasional terhadap Uber dan Grab Taksi di Bali. Padahal, Grab Taksi misalnya sudah menggunakan kendaraan legal yang telah didaftarkan.

"Kami masih menungu jawaban Gubernur Bali atas rekomendasi yang disampaikan DPRD Provinsi Bali," kata Artika.

DPRD Bali sebelumnya mengirimkan surat pernyataan kepada Gubernur Bali pada 15 Februari 2016. Surat pernyataan tersebut berisi rekomendasi penghentian operasional dua moda transportasi berbasis aplikasi online, Grab dan Uber di Bali. Operasional ini dibekukan sampai keluar hasil bahasan Kelompok Kerja Layanan Angkutan Umum Berbasis Internet.

Surat pernyataan tersebut bernomor 593/509/DPRD dan ditandatangi oleh Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama. Ada juga Surat Pertimbangan Komisi III DPRD Bali Nomor 522/II/Komisi III/2016 terhadap Operasional Grab Car di Provinsi Bali yang ditandatangani Ketua Komisi III DPRD Bali Nengah Tamba bersama Sekretaris Ketut Kariyasa Adnyana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement