Sabtu 27 Feb 2016 17:53 WIB

Restoran dan Hotel Dilarang Pakai Gas Melon

Rep: C32 / Red: Karta Raharja Ucu
Gas ukuran 3 kg alias gas melon.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gas ukuran 3 kg alias gas melon.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor melakukan operasi tertutup terkait kabar penyalahgunaan LPG 3 kg. Operasi tersebut dilakukan karena hingga kini penggunaan gas melon belum sesuai aturan.

 

“Operasi ini dilakukan untuk mengurangi sampai menghilangkan penyalahgunaan LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor Mangahit sinaga, Sabtu (27/2).

 

Mangahit menjelaskan, operasi tersebut dilakukan di restoran dan hotel-hotel yang ada di Kota Bogor. Sebab, kata dia, LPG 3 kg hanya diperuntukan mereka yang tergolong keluarga miskin bukan untuk restoran atau hotel.

 

“Kami temukan ada hotel dan restoran yang menggunakan LPG 3 kg di dua kecamatan. Kita belum bisa kasih tau di kecamatan mana karena operasi belum selesai,” ucap Mangahit.

 

Dari operasi tersebut berhasil menyita 12 tabung LPG 3 kg dari restoran dan hotel. Tetapi, Disperindag mengganti tabung yang disita dengan tabung gas 5,5 kg atau 12 kg.

 

Mangahit berharap, ada pengawasan yang lebih ketat dari Pertamina hingga ke pangkalan yang menjual gas. “Kalau begini bukan pembeli yang salah, seharusnya pangkalan juga lebih ketat lagi memasok LPG dan mengetahui siapa pembelinya agar tetap sasaran,” jelas Mangahit.

 

Disperindag sebelumnya sudah melakukan investigasi mengenai penyalahgunaan gas LPG 3 kg. Selanjutnya, operasi tersebut masih dilakukan karena belum selesai dan target juga dikabarkan masih ada di Kota Bogor.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement