REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor mendukung komitmen pemerintah kota terkait program plastik berbayar. BPSK pun membuka diri kepada konsumen jika merasa bermasalah dengan penerapan aturan tersebut.
“Langsung laporkan saja ke BPSK, saya siap tangani jika ada pelanggaran dari penerapan program plastik berbayar,” kata Ketua BPSK Kota Bogor Mangahit Sinaga, Sabtu (27/2). Ia menyatakan hal tersebut terkait pelanggaran jika ada yang ingin mengomersialkan plastik berbayar. Misalnya, kata dia, jika konsumen tidak ingin menggunakan kantong plastik, tapi terhitung biayanya di struk pembayaran atau semacamnya.
“Aturan yang baru ini jangan dampai dimanfaatkan dan lari dari tujuan awalnya untuk mengurangi penggunaan plastik,bukan memperluas usaha,” tutur Mangahit.
Mangahit menilai, pengumuman imbauan plastik berbayar sudah cukup. Karena itu, tak perlu ada peraturan daerah selama sosialisasi. Hanya saja, kata dia, ada pemberitahuan yang tegas kepada konsumen dibutuhkan, seperti akan dikemanakan uang tersebut nantinya.
"Ya, mestinya ditaruh di depan kasir pastikan konsumen bisa melihat tanpa diberi tahu karena kan supermarket berbasis self service,” jelas Mangahit. Ia menyatakan, program plastik berbayar bukan meminta konsumen untuk membeli plastik, tapi bagaimana membuat masyarakat mempunyai mental untuk mengurangi penggunaan plastik.
Selama penerapan plastik berbayar, minimarket dan supermarket di Kota Bogor memang sudah menerapkan program tersebut. Namun, tak jarang, kasir hanya menanyakan perlu menggunakan plastik atau tidak tanpa memberitahukan alasan dan uang tersebut akan diberikan ke mana.