Jumat 26 Feb 2016 23:13 WIB

‎Penenggelaman Kapan Ilegal Jangan Hanya Sekadar Pencitraan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Penenggelaman kapal
Penenggelaman kapal

Menurut Bambang, kesalahan ini akibat KKP ikut mengurusi lalu lintas kapal ikan dan alat angkut hasil laut, yang sebenarnya bukan tugas kementerian itu melainkan tugas Kementerian Perhubungan. Selain itu, KKP juga ikut mengurusi pencurian ikan yang merupakan tugas Kepolisian dan TNI AL, apalagi sudah ada Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).

Adapun keselamatan di laut menjadi tugas Badan SAR Nasional. Menurut dia, KKP tidak perlu mengerjakan yang bukan urusannya, lebih baik konsentrasi penuh mengembangkan sumber daya kelautan yang sangat besar dan butuh banyak perhatian.

Kekayaan laut Indonesia bukan hanya biota laut dan migas, melainkan juga potensi pariwisata yang tersebar di seluruh wilayah. Indonesia merupakan negara kepulauan maritim terbesar di dunia dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, yang 60 persen di antaranya bisa untuk wisata pantai. Laut Indonesia umumnya dangkal sehingga kaya terumbu karang.

Bambang menilai pemboman kapal ikan ilegal tidak akan membuat jera pelaku penangkapan ikan ilegal sebab kapal yang ditenggelamkan tidak terlalu berharga. "Kapal yang ditenggelamkan umumnya kapal kayu dan jelek-jelek, harganya pun tidak lebih tinggi dari nilai muatannya sendiri," ucap dia.

"Makanya," kata dia melanjutkan, "kapal itu tidak diurus pemilknya. Yang rugi Indonesia karena laut jadi kotor dan rusak."

Dia justru curiga kapal-kapal yang ditenggelamkan bukan milik asing tetapi kapal lokal yang diberi bendera asing. Dia meminta Menteri Susi tidak memanfaatkan aksinya itu untuk pencitraan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement